"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Polisi kini telah menangkap HS di daerah Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Baca Juga : Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diduga Ada Pihak yang Menghasut dan Memprovokasi Pelaku
Saat ditangkap, HS mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Meski demikian, HS akan tetap diproses secara hukum.
Baca Juga : Nafsu Penggal Kepala Jokowi, Giliran Perempuan Perekam Video Terseret Pusaran Kasus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar