Di sisi lain, nasib HS juga tidak kalah tragis.
Baca Juga : Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diduga Ada Pihak yang Menghasut dan Memprovokasi Pelaku
Karena ulahnya, HS telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut.
Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Baca Juga : Seorang Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Gibran Rakabuming: Semoga Bapak di Video Itu Diberikan Pintu Maaf
Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (*)
Source | : | Kompas.com,Reuters,Suar.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar