GridPop.id - Seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi tiba-tiba bikin heboh.
Pria tersebut akhirnya dicari polisi usai mendapat laporan dari masyarakat.
Pria berinisial HS itu ditangkap di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Baca Juga : Seorang Suami di Depok Membiarkan Istrinya Membusuk Hingga Mengering Tanpa Busana di Rumahnya
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Grid. |
Komentar