GridPop.ID - Driver ojek online di Menteng, Jakarta Pusat baru saja membuat kehebohan dengan perbuatan kejinya.
Ia telah menganiaya lalu membakar hidup-hidup seekor anjing milik tetangganya yang bernama Lucky.
Anjing malang berjenis mix dalmatian tersebut tak bisa diselamatkan nyawanya.
Melansir dari Kompas.com, pengurus Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan anjing tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat.
"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian.
Oknum ojek online (ojol) bernama Maulady ini marah karena dicakar oleh Lucky.
Ia juga meminta agar anjing itu segera dipindahkan dan mengancam akan membakarnya jika tidak dipindahkan.
Namun, pemilik anjing tersebut belum bisa memindahkan peliharaannya lantaran harus melaksanakan shalat tarawih.
"Ketika pulang pemiliknya sangat shock dan terpukul melihat kondisi Lucky sekarat dengan luka bakar di dalam kandangnya ternyata ancaman warga itu benar, Lucky dibakar hidup-hidup di dalam kandangnya yang sebelumnya kepala anjing tersebut dilempar dengan botol berisi bensin hingga pecah," terang Christian.
Nyawa Lucky pun tak dapat ditolong meski dengan menggunakan infus lantaran sistem peredaran darahnya sudah dalam kondisi buruk.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, driver ojek online tersebut bisa dijerat pidana.
Melansir dari Kompas.com, pelaku bisa dijerat pidana yakni dengan Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.
Baca Juga: Diwarnai Pink, Telinga Anjing Malang Ini Sampai Putus Karena Alergi
"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan.
Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar