Khairil kini harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya.
Melansir dari Kompas.com, kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Wanita bernama Meiliana harus menelan kenyataan pahit divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Selasa (21/8/2018).
Ia dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.
Dirinya menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar