Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama Tuhan, Fadel Islami Murka dan Sebut Pihak yang Menyudutkannya Tak Punya Pendidikan
Baca Juga: Minta Semua Pihak Ikuti Aturan, Jokowi: Yang Namanya Kalah Pasti Tidak Puas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar