Kedua tersangka ditangkap di Bekasi, Kamis (16/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di toko tempat menjahit baju.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Mapolresta Padang.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar