Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Baca Juga: Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Komentar