GridPop.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin sempat bikin gempar.
Korban Mirna Salihin tewas seketika usai diracun sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.
Mirna dibunuh dengan segelas kopi yang telah ditambahkan sianida.
Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim,Sajian Sedap |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar