Bahkan, cuplikan film tersebut mereka unggah dalam video dan gambar bergerak (Boomerang).
Mengunggah cuplikan sebuah film dari bioskop adalah perbuatan yang tergolong ilegal.
Merekam film yang tengah diputar di bioskop meskipun untuk kepentingan pribadi dilarang oleh hukum di Indonesia.
Tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pembajakan film meskipun tidak direkam secara penuh.
Belum lagi jika cuplikan tersebut disebarkan di media sosial.
Melansir dari Yuridis.id via Grid.ID, Luna Maya dan Via Vallen termasuk telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Instagram,Grid.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar