Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ayahnya Sudah Tiada, Ibunya Masuk Penjara, Begini Pahitnya Hidup Keanu Massaid Putra Angelina Sondakh yang Ditinggal Sebatang Kara
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Istri Seorang Mualaf Kaya Raya, Titi Kamal Akui Jarang Masak Selama Berumah Tangga, Ini Sebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ritual Cari Jodoh, Petani di Sumsel Perkosa Dua Anak Kandung ",
Komentar