"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.
Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.
"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Baca Juga: Viral Potret Asmirandah Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Ini Kondisi Terkini Terkait Kesehatannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar