Sudah menjadi cita2 kami di masa lalu untuk pensiun di umur 40 tahun. Dan saat ini, pada akhir tahun 2019 kami akan menginjak usia itu." tulis Sulaiman dalam captionnya
Sulaiman juga mengungkap nasibnya kini setelah tak bekerja.
Sulaiman menyebut akan melakukan beberapa kegiatan seperti mengurusi keluarga, hobi,dan jalan-jalan
"Selanjutnya apakah yg kami lakukan setelah pensiun...?
Seperti pernyataan kami di awal, kami tentunya “tidak bekerja” lagi. Kami hanya akan mengurusi keluarga, hobi, jalan2 dan melihat indonesia serta dunia. Syukur2 bisa kembali membantu saudara2 kita yg membutuhkan bantuan melalui kepercayaan yg diberikan kepada kami" lanjut Sulaiman dalam captionnya
Sekadar informasi, menurut peraturan pemerintan RI nomor 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI, bab VI pasal 50 menyebutkan beberapa poin tentang pengakhiran masa dinas keprajuritan, yakni:
(1) Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun. (Putra Dewangga Candra Seta)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar