GridPop.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sampai pada sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Di tempat yang berbeda, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pun menuliskan kalimat doa yang memilukan.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Source | : | Kompas.com,tribun seleb,Instagram |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar