GridPop.ID - Umumnya, orang akan menggadaikan barang untuk jaminan atau tanggungan utang.
Banyak orang menggadaikan barang untuk mencari utang uang hingga batas waktu tertentu.
Orang tersebut kelak akan membayar utangnya dan bisa mengambil kembali barang yang digadaikan.
Baca Juga: Jadi Target Pembunuhan, Dua Anggota Kopassus Kawal Moeldoko, Begini Cara Pengamanannya
Namun, kejadian aneh justru terjadi di Lumajang di mana seorang pria menggadaikan istri sah-nya kepada orang lain.
Dilansir dari Tribun Madura, pria tersebut bernama Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah alias salah sasaran setelah menggadaikan istrinya sendiri.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Insiden nahas tersebut bermula ketika Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang kaya raya bernama Hartono (40), warga Desa Sombo.
Untuk peminjaman uang ratusan juta tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.
Setelah itu, istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Namun, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia lantas mendatangi Hartono yang rumahnya berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu hingga tewas bersimbah darah.
Namun setelah pembacokan, pelaku kaget bukan kepalang karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.
Peristiwa tersebut pun membuat geger desa setempat hingga akhirnya Hori diciduk polisi.
Dikutip dari Tribun Cirebon, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tetapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengaku bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori terancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Source | : | Tribun Madura,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar