Dilansir TribunCirebon.com, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sedangkan, AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Adapun, OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru tersebut berstatus guru honorer.
Komentar