GridPop.id - Bertahun-tahun menjalani hukuman karena terlibat dalam pembunuhan kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi segera bebas dari penjara.
Lidya Pratiwi terbukti terlibat pembunuhan bersama ibu dan pamannya.
Lidya masih harus mendekam di tahanan karena perbuatannya tersebut.
Namun, bintang sinetron ini tak patah semangat.
Diperkirakan sebentar lagi Lidya akan menghirup udara bebas.
Baca Juga: Dicerai dan Ditinggal Nikah, Kondisi Batin Veronica Tan Diungkap Dahlan Iskan hingga Denny Darko
Kabarnya Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu beribadah
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta beberapa waktu lalu.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Baca Juga: Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tiba di Jakarta, Sang Ibu Tak Kuasa Menahan Tangis
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Baca Juga: Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.
Baca Juga: Bertahun-tahun Mendekam di Penjara Akibat Membunuh Kekasihnya, Nasib Lidya Pratiwi Sungguh Memilukan
Komentar