Sebelumnya, Mbah Mijan juga sempat memprediksi jika Kriss Hatta bakal menjalani hukuman penjara.
Kriss Hatta membacakan pledoi atau nota pembelaannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini (24/6/2019).
Sekitar 23 halaman nota pembelaan yang disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.
"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan nota pembelaan yang kami bacakan," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Grid. |
Komentar