Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat, sejak April 2019, ada 13 perempuan asal Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Dari jumlah itu, sembilan perempuan sudah dipulangkan.
Sementara itu, di Jawa Barat tercatat ada 16 perempuan yang menjadi korban serupa.
Untuk kasus Mon, orangtuanya sudah melapor ke kepolisian setempat pada 10 Desember 2018 atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang.
Seorang perempuan bernama Juliana alias Ayut yang diduga sebagai agen perekrut telah diadukan.
Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi berharap polisi mampu membongkar sindikat perdagangan orang di Kalimantan Barat, terutama para perekrut di dalam negeri.
"Kalau jaringan di sini bisa dimatikan, mak comblang atau agen perekrut itu juga akan mati dengan sendirinya," ujar Bobby.
Bobby berharap, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kawin kontrak dengan warga negara asing.
"Kalau hanya upaya penanganan, kami kerepotan. Yang harus diperkuat pencegahan lewat sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan, sindikat perdagangan orang di wilayahnya sudah tercium lama kendati sulit untuk menjerat para pelaku sampai ke bui karena kurangnya bukti di pengadilan.
"Pada 2018 juga pernah tangani TPPO, tapi kami kesulitan pembuktian karena memang pihak jaksa punya standar sendiri.
Ya pelakunya lepas karena dari jaksa menilai belum cukup bukti," ujar Donny.
Meski demikian, pada pertengahan Juni lalu Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Dari kasus itu, seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan penampung korban perempuan dijadikan tersangka.
Dari penangkapan itu pula, polisi menyerahkan tujuh warga China ke pihak imigrasi untuk dideportasi karena menyalahi aturan visa.
"WNA itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis, tapi malah melangsungkan pernikahan," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga lokal, dia telah beberapa kali "mengirim" perempuan ke China. Namun, berapa jumlahnya masih diselidiki.
Tersangka itu, lanjut Donny, diancam dengan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Donny juga berharap, pemerintah daerah tak menyepelekan fenomena kawin kontrak dan mengimbau warganya agar tak mudah diiming-imingi janji oleh orang tak dikenal.
"Bagaimana memberi penyuluhan ke warga karena di saat kami mengimbau dan memproses hukum, warga sendiri rentan dibujuk ke sana, mudah diming-imingi," ujarnya.
Baca Juga: Infeksi Lambung Renggut Nyawa Torro Margens, Buah yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Jadi Pemicunya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar