Menurut Sugeng, anaknya mendaftar ke SMPN 1 Kajen dengan menggunakan sistem zonasi, karena wilayah rumahnya berjarak 2000 meter dari sekolahan yang didaftar.
Minimnya sosialisasi Dinas pendidikan terkait PPDB yang melalui tiga jalur yakni jalus zonasi, jalur berprestasi dna jalur perpindahan orangtua, membuat anaknya terjebak dalam zonasi.
"Hari pertama pendaftaran saya mengantarkan anaknya melakukan pendaftaran online namun melalui jalur zonasi," ungkapnya.
"Namun oleh guru dan kepala sekolah dasar, disarankan untuk masuk jalur prestasi. Di hari kedua, mendaftar jalur prestasi namun tidak bisa, mengingat sudah mendaftar di jalur zonasi," terangnya lagi.
"Saya, sebagai orangtua kecewa. Kita sudah mendaftar ke jalur pretasi kata pihak sekolah (SMP) tidak bisa, harusnya daftar di sekolah di luar zonasi," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan kendati kecewa dengan sistem yang ada, ia tetap melanjutkan anaknya masuk sekolah swasta agar tidak kecewa berkelanjutan.
"Anak saya sudah didaftarkan ke sekolah SMP Muhammadiyah 1 Kajen dan seharusnya dengan sistem seperti ini pihak pemerintah menyediakan banyak sekolah negeri dulu," tambahnya.
Dikutip dari Tribun Jateng, sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pekalongan, Sumarwati saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait dengan gagalnya siswa yang masuk jalur prestasi tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar