Hal yang pasti, pelanggaran TSM tidak ditangani dalam tingkat MK.
Majelis Hakim pun membantah bahwa hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena pembagian kewenangan ini.
"Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural."
"Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah," kata Hakim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar