Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.
"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Malik, Vanessa Angel akan bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang. Meskipun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu.
"Meski JPU pikir-pikir bila mengacu pada putusan ya tetap bebas Vanessa. Dan akan kami jemput bersama tim pada Minggu, (30/6/2019) karena masih mengurus administrasi," ujar Malik.
Meski pihaknya keberatan atas vonis itu, tetapi kuasa hukum tetap menerima, lantaran atas permintaan Vanessa Angel pribadi.
"Dia menerima karena dia tidak paham dan capek atas kasus ini," lanjutnya.
Melansir Kompas.com, atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Source | : | Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar