"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lain sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Baca Juga: Geger Perempuan Banyuwangi Kembalikan Sang Suami Ke Orangtuanya, Ternyata Gara-gara Anut Paham Ini
Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
Penipuan berkedok anggota TNI ini juga terjadi di Kota Bekasi, yang menimpa korban MRS dan dua pelaku KNP dan TMN.
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar