GridPop.ID - Di zaman modern ini, kasus penipuan masih sering terjadi hingga merugikan banyak orang.
Mirisnya, pelaku penipuan juga tidak memandang bulu untuk mencari mangsa.
Insiden penipuan baru-baru ini pun kembali terjadi menimpa belasan wanita yang sudah menikah di Jawa Timur.
Belasan wanita tersebut jadi korban penipuan seorang pria yang menyamar menjadi anggota TNI.
Melansir dari Kompas.com, Sabtu (29/6), Eko Tugas Saputra (33) menipu hingga meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI AL.
Dia juga menggasak benda para korbannya.
Akibat ulahnya, anggota marinir gadungan itu diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat di Dusun Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.
"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6).
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain.
Bermodal akun Facebook palsu itulah, pelaku kemudian mulai mencari mangsa.
"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.
Fery menerangkan, pelaku menggunakan mobil rental untuk mengajak korbannya jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Masih Digoda saat Usia Sudah 47 Tahun, Yuni Shara Beri Reaksi Berani untuk Para Pria Genit!
Akal bulus pelaku, membuat korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lain sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Ancam Laporkan ke Polisi, Galih Ginanjar Malah Nantang: Silakan Laporin
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
Penipuan berkedok anggota TNI ini juga terjadi di Kota Bekasi, yang menimpa korban MRS dan dua pelaku KNP dan TMN.
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.
Baca Juga: Tersebar Kabar Wali Kota Surabaya Kritis, Humas Pemkot Bongkar Kondisi Terkini Tri Rismaharini
MRS menjual sepeda motor Yamaha N-Max miliknya lewat aplikasi jual beli online.
Namun sepeda motor dibawa kabur KNP yang mengaku sebagai calon pembeli dan hendak menjajal motor korban terlebih dahulu atau test drive.
Korban mengaku percaya dan mempersilakan KNP menjajal motornya karena KNP mengaku sebagai anggota TNI dan datang mengenakan pakaian dinas TNI lengkap.
"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, kata Argo, pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor dan yang menyiapkan seragam dinas TNI.
"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.
Atas aksinya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar