"Semoga Fairuz memberikan hati yang tulus untuk kepentingan anak. Sekalipun terjadi pemutusan hubungan perkawinan, tapi jangan sampai memutus hubungan anak ke ayahnya," ujarnya.
Arist menegaskan anak berhak untuk bertemu dengan orangtuanya, baik ayah maupun ibunya. Bahkan sebaliknya, orang tua pun berkwajiban untuk memberikan kasih sayang dan pendidikan kepada anaknya.
"Sekalipun hak asuh jatuh ke ibunya, tapi kan tdak bisa menghalangi Galih ketemu anak. Teknis akan dibicarakan diantara kedua belah pihak yah soal anak didampingi dengan Komnas PA dalam mediasi nantinya," ucap Arist.
"Kita akan bicara ke Hotman Paris dan juga keluarga Fairuz agar tujuannya demi kepentingan anak," sambungnya.
Galih yang menjadi pelapor kepada Komnas PA ini menjelaskan, pelaporan ke Komnas PA merupakan bentuk perjuangannya bertemu dengan anak, karena sudah 10 bulan lamanya terpisah dengan sang buah hati.
"Kalau menurut saya, ini salah satu bentuk perjuangan saya ketemu anak. Kemaren dibatasi yah ini langkah terakhir. Kalau Fairuz tidak bisa menerima usaha saya yang satu ini, dilanjutkan ke ranah hukum," jelas Galih.
Komentar