GridPop.ID - Galih Ginanjar kini harus menelan pil pahit atas pernyataannya yang dianggap melecehkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Akibat pernyataannya itu, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tak hanya melaporkan Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik kanal Youtube yang dianggap menyebarkan konten tersebut.
Dalam video yang sempat viral itu, Galih melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan bagian pribadi tubuh mantan istrinya.
Sadar kalimat tersebut menjadi perbincangan publik, Galih membantah dirinya melecehkan mantan istrinya.
Menurut dia kalimat itu adalah materi untuk standup comedy.
"Menurut gue gini, kan itu biasa, jokes gitu. Kalau kalian sadar itu sebenernya materi stand up," ungkap Galih seperti yang dilansir GridPop.ID dari Grid.ID.
Setelah dilaporkan, Galih akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Jumat (6/7/2019) lalu.
Melansir dari Kompas.com, hasil dari penyidikan tersebut menyatakan bahwa Galih memang sengaja mempermalukan mantan istrinya dengan sebutan 'ikan asin'.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kabar ini pun sampai ke pengacara Fairuz, Hotman Paris.
Melansir dari Kompas.com, menurut Hotman dengan adanya pengakuan tersebut seharusnya Galih sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Terima kasih banyak kepada Polda Metro Jaya. Sudah seharusnya menetapkan (Galih) sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," kata Hotman di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Pihaknya juga mengatakan agar polisi tak perlu menunda lagi penetapan Galih sebagai tersangka.
"Jangan yang menyangkut konten terkait politik cepat masuk (ditahan setelah ditetapkan tersangka). Ini menyangkut harga diri wanita. Kalau sudah diakui (oleh Galih) kami imbau segera ditahan," kata Hotman.
Sementara itu, Galih sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik masih akan memanggil perekam dan pengunggah video.
"(Status Galih) masih saksi. Nanti kami akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo. (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar