Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.
Berdasarkan perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.
Sementara itu, pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
"Aturan Perpres 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian di Acara Kenegaraan dan Acara Resmi juga memungkinkan presiden dan wapres menggunakan sarung sebagai bagian pakaian daerah atau tradisional untuk digunakan di acara-acara tersebut," papar Sapto kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Ia mengatakan, sarung telah dianggap sebagai pakaian nasional.
Karena itu, sarung termasuk busana diperbolehkan untuk digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi.
Sapto juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla beberapa kali mengenakan sarung dalam acara kenegaraan dan resmi.
Baca Juga: Orderannya Berkali-kali Ditolak, Annisa Pohan Bereaksi dan Lakukan Hal yang Tak Disangka-sangka
"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegaraan atau di acara resmi," ucap Sapto. (*)
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar