GridPop.ID - Kasus 'ikan asin' masih juga bergulir hingga ke pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Melansir dari Tribun Style, (11/7), Hotman Paris selaku kuasa hukum Fairuz A Rafiq pun memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Galih Ginanjar Sebagai Tersangka Kasus 'Ikan Asin', Begini Tanggapan Fairuz A Rafiq
Namun ternyata menurut Hotman Paris, bukan perkataan soal ikan asin yang paling menyakitkan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style,Grid.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar