"Ya, percuma, kurang lebih beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir dengan paksa awal 2019 awal. Kini saya tinggal bersama anak kedua saya."
"Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkari yang mengalami nasib seperti saya."
"Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya".
"Saya berharap agar masalah ini di proses secara pidana. Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali."
Laporan di Krimum Polda Bali diterima dengan Pengadian Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.
"Terus terang bukti lima video berbagai durasi. Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan tersebut ke Bid Propam Polda Bali.
"Tapi intinya jika terbukti atau tertangkap tangan akan diproses secara pidana maupun etiknya," tegas Kombes Hengky.
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar