Hingga akhirnya, Mawar tetap mengadu kepada ibunya.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam dipenjara sampai 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
Baca Juga: Kaya Raya dan Dipuja, Begini Mewahnya Rumah Donna Agnesia, Ruang Makan dan Dapurnya Bikin Takjub
Source | : | Tribunjabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar