Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai. Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Baca Juga: Seolah Sudah Punya Firasat, Agung Hercules Sempat Tinggalkan Pesan dan Ceritakan Kondisi Terakhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar