GridPop.id - Seorang calon dokter spesialis bedah saraf di Bandung, Jawa Barat, dibekuk petugas Satuan Reskrim Narkoba Metro Jakarta Selatan.
Dia diduga sebagai pemasok narkoba jenis ganje ke aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.
Kedua pesohor itu sebelumnya juga telah dibekuk polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selain dokter tersebut, ada satu pelaku lagi yang dibekuk di Banten, yang juga sebagai pemasok narkoba ke Jerfi Nichol dan Robby Ertanto.
Dua pelaku pemasok ganja adalah T alias HR (29) dan AK (29).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan pengakuan RE alias Robby Ertanto.
"HR kami tangkap di Bandung. Dia adalah adik kelas dari RE saat di SMP. Dia yang sarankan RE menggunakan ganja, karena dia juga pemakai," ujar Kombes Indra Jafar.
Kombes Indra Jafar mengatakannya saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
HR bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Bandung.
Saat ini, HR sedang mengambil spesialis bedah saraf.
Baca Juga: Rencana Enji untuk Bilqis Bikin Kaget, Ayu Ting Ting Doakan Hal Ini: Sama-sama Sudah Dewasa!
HR mengaku sudah dua tahun sebagai pengguna narkoba jenis ganja. HR juga menjadi perantara bagi RE untuk mendapatkan ganja.
"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Indra Jafar.
Sedangkan alasan HR menggunakan ganja, kata Indra Jafar, untuk mengatasi insomnia atau masalah gangguan tidur yang dialaminya.
Saat menangkap HR, polisi menyita barang bukti sebanyak 106,3 gram ganja kering yang masih berupa batang. Ganja kering itu disimpan dalam koper milik HR.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.
AK adalah teman sekolah HR. AK merupakan orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja kepada HR.
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ucap Vivick.
Setelah penangkapan kedua orang itu, para tersangka dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar
Baca Juga: Wajahnya Sering Disebut Mirip Adi Firansyah, Putri Mayangsari Unggah Foto Tak Biasa, Ada Apa?
Komentar