Dikutip dari Tribun Bogor, pihak laki-laki justru menantang untuk melakukan tes DNA.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah, Jumat (2/8).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Atas kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
Baca Juga: Sering Jadi Korban Bully, Putri Mayangsari Rindukan Sosok Ini, Ada Apa?
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar