Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," ujarnya dikutip Kompas.com
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".
"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto.
Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Grid. |
Komentar