GridPop.ID - Tersangka Galih Ginanjar dan Pablo Benua baru saja mendapatkan peringatan dan sanksi dari pihak kepolisian di rumah tahanan (rutan).
Pasalnya tersangka kasus ikan asin tersebut berbuat ulah sampai dua kali kejadian.
Karena perbuatannya di rutan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua pun dimasukkan ke ruang isolasi.
Dilansir dari Kompas.com, (6/8/2019), Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman menjelaskan alasan pihaknya menjebloskan dua tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua ke dalam sel tikus Rutan Polda Metro Jaya.
Barnabas mengatakan, pada tanggal 19 Juli 2019 Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus.
Adapun sel tikus merupakan kamar isolasi untuk para tahanan yang melanggar aturan tata tertib di rutan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar