GridPop.id - Sosok Elma Theana dulu dikenal sebagai artis laris.
Wajahnya kerap wara-wiri di layar kaca saat jaya-jayanya.
Belum lama ini, Elma muncul lagu terkait skandal 'ikan asin' yang menyeret adik kandung Elma, Sonny Septian.
Seperti diketahui, Sonny Septian adalah suami Fairuz A Rafiq.
Namun, dulu Elma Theana juga sempat terbelit kasus.
Elma Theana pernah dikait-kaitkan dengan sosok Gatot Brajamusti dan padepokannya.
Elma Theana membeberkan sejumlah hal terkait padepokan tersebut.
Elma Theana sendiri mengakui bahwa dirinya sempat mengikuti atau berguru pada Gatot.
Ia sempat tak percaya pada keluarganya yang menentang dirinya mendalami ilmu agama di padepokan Gatot Brajamusti, di Sukabumi, Jawa Barat.
Elma Theana bahkan sembilan tahun meninggalkan anak-anaknya.
Tak hanya meninggalkan anak-anak, Elma juga mengatakan bahwa dirinya sempat mengonsumsi 'Aspat'.
Mengutip dari tayangan Selebrita Siang (5/7/19) Elma Theana mengaku tak tahu menahu bahwa yang ia konsumsi adalah narkoba jenis sabu.
Tak berhenti sampai di situ saja, Elma Theana bahkan hampir dinikahi oleh Gatot Brajamusti.
Tentu sudah bukan barang asing bahwa kabar jika setiap wanita yang bergabung dengan padepokan milik a Gatot harus dinikahi olehnya.
"Yang itu yang mau keluar harus apa yang ada di situ harus menikah dulu itu gimana tuh tadi tu?" tanya Fadli Muhammad.
"Itu mah tergantung dari masing-masing ya, masing-masing pribadinya gitu," pungkas Elma Theana.
"Kalau emang sih ada banyak perempuan-perempuan yang dateng ke sana, ada juga yang suami istri," sambungnya.
"Ada juga yang sendiri, itu balik lagi ke pribadinya lah," lanjut kakak dari Sonny Septian.
"Kalau Elma sendiri pernah nggak mau dinikahin?" tanya Olla Ramlan diiringi tawa.
"Waduh no comment," jawab Elma Theana.
Namun, Elma sempat menyebutkan padepokan Gatot Brajamusti memiliki ajaran sesat.
Elma hengkang dari padepokan Gatot Brajamusti tahun 2011 lalu.
Kini Gatot Brajamusti juga telah dijatuhi hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api serta satwa liar yang dilindungi.
Komentar