Wanita berusia 40 tahun ini juga bahkan tengah hamil besar hasil dari hubungan incest (sedarah) dengan putra kandungnya tersebut.
Betty menjanda selama 12 tahun dan tinggal bersama anaknya, Farai.
Setelah suaminya meninggal, Betty merasa mempunyai hak atas putranya tersebut dan bahkan berhak untuk menikah dengan Farai.
Tak disangka, Farai juga mengiyakan aksi gila ibunya dan siap untuk menikah dengan Betty.
Banyak orang yang tak menyetujui hubungan terlarang ini karena dinilai bertentangan dengan norma dan agama.
Saat kepala desa menyodorkan pilihan untuk mengurungkan niatnya itu atau pergi dari desa, keduanya memilih pergi meninggalkan desa dan menikah di tempat lain.
Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat desa mereka setelah rencana itu terwujud?
'Di sini, anak bisa nikahi ibunya'
Bagi masyarakat umum, kawin dengan saudara kandung merupakan sebuah pantangan, dan bahkan tidak bisa ditoleransi.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi suku Polahi di pedalaman Gorontalo.
Komentar