UNJ memberikan keterangan bahwa surat tersebut bukan produknya, dan tidak pernah menerbitkan SKL untuk Qomar.
"Itu dikonfirmasi oleh pihak yang berwajib ke UNJ. UNJ memberikan surat tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Ya memang palsu mungkin. Nanti kita akan buktikan di sidang," kata Qomar lagi.
Ia sedikit tak nyaman dengan isu yang berkembang belakangan ini.
Qomar jadi disebut-sebut sebagai pemalsu ijazah.
"Opini yang terbentuk Haji Qomar tukang palsukan ijazah, haji Qomar menggunakan ijazah palsu. Yang dipersoalkan dua lembar itu, yang menerangkan komar sudah lulus, selesai tatap muka dan sudah lulus," pungkasnya.
Sementara itu, Qomar wajib lapor kepada Kejaksaan Tinggi Brebes dua kali dalam sepekan.
Sementara berkas-berkas Qomar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Brebes. Selanjutnya dalam minggu ini Qomar akan menjalankan sidang kasusnya.
Sebelumnya ia sempat ditahan atas kasus ini
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Grid. |
Komentar