GridPop.id - Sejak ditahan atas tuduhan kasus gratifikasi, Zumi Zola tak lagi bisa mendapat gaji secara penuh.
Padahal sebelumnya, Ia disebut bisa mendapat gaji sebanyak 3 digit.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Source | : | Kompas.com,Sajian Sedap,Tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridaidi |
Komentar