Akibatnya, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit.
Ia kedapatan memiliki narkoita jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.
Hal tersebut membuat kondisi rumah tangganya berubah drastis.
Sang istri kini harus mencari nafkah sendirian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ibu empat anak ini berjualan kue dan membuka jasa titip untuk pakaian.
Baca Juga: Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati!
Source | : | Kompas.com,YouTube,Instagram |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar