GridPop.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka terkait penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Ia adalah Veronica Koman yang merupakan seorang aktivis muda.
Akibat perbuatannya, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis.
Melansir dari Kompas.com, Veronica dijerat dengan pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.
Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas. TV |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar