"Sudah ada putusan, hasil putusannya intinya bahwa anak diasuh berdua. Untuk anak perempuan yang kecil jatuh ke Marwa, kalau yang laki yang anak pertama ke Atalarik dengan akses pertemuan Marwa," ujar Rizam di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Namun, ia belum berkonsultasi dengan Tsania Marwa lantaran kliennya berhalangan hadir. Rizam mengatakan, kliennya ingin mendapatkan hak asuh kedua anaknya.
Pihaknya masih akan berdiskusi dengan Marwa terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, seperti banding.
Ditemui di waktu yang berbeda, pihak Atalarik mengatakan, hasil putusan sidang mengabulkan gugatan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Atalarik Junaidi mengatakan, kondisi anak tetap sama seperti sebelum adanya perkara ini, yakni tinggal bersama Atalarik.
"Putusan hari ini mengabulkan gugatan Marwa, tetapi juga mengabulkan gugatan Atalarik. Jadi dikabulkan sebagian," ujar Junaidi.
"Kalau dapat saya simpulkan, yang dimaksud adalah anak tetap kondisinya sebelum perkara ini," tambahnya.
Sementara itu, Rizam mengatakan, apa yang disampaikan hakim adalah membagi hak asuh anak dengan anak kedua berada di bawah asuhan Tsania Marwa.
"Kan bicara putusan, yang berwenang sudah kasih keputusan, itu, kan, bisanya dia (Atalarik). Keputusannya bukan kayak begitu yang kita dengar," ujar Rizam.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar