Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis (8/9/2019), beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.
Baca Juga: Agung Hercules Meninggal Karena Kanker Otak, Makanan Sejuta Umat Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebabnya
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar