GridPop.ID - Sidang terdakwa Prada DP terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria masih bergulir.
Karena perbuatannya, Prada DP dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari pekerjaannya.
Atas tuntutan tersebut, pihak Prada DP melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria.
Dalam sidang dengan agenda Duplik di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Suherman kembali menegaskan jika Prada DP tak melakukan perencanaan dalam pembunuhan Fera.
"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman dalam ruang sidang, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Prada DP Mengaku Pernah Hamili Fera Oktaria dan Tak Menyukai Sherli Tapi Tetap Ikut Dengannya!
Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak terpenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.
Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk membunuh korban.
Namun, menurut Suherman hal tersebut dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut telah hamil dua bulan.
Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan kalau Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman.
"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.
Tak siapkan lokasi menginap
Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual
Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.
"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban, tidak perlu harus ke penginapan," jelasnya.
Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Ilham yang merupakan teman dari pamannya Dodi.
Sebab, setelah membunuh Fera, Prada DP datang ke rumah pamannya tersebut.
Baca Juga: Pesan Kamar Hotel untuk Habisi Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Bernama Doni, Kondisinya Mencengangkan
"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban," ungkapnya.
Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.
"Adapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Oditur Tak Cermat, Prada DP Tidak Berencana Membunuh Fera..."
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar