GridPop.id - Pria di Bali ini belum puas pacaran dengan seorang janda.
Punya kekasih seorang janda, Rudi (46) rupanya masih mendua.
Rudi malah melecehkan anak dari kekasihnya itu.
Rudi yang bekerja sebagai manager purchasing di tempat hiburan malam di Bali ini tega memperdayai anak gadis pacarnya sendiri.
Rudi menjadikan CT (14) sebagai korban dari nafsu birahinya.
Aksi bejat Rudi kepada siswi SMP itu dilakukan selama tiga tahun.
Rudi melakukan aksinya tanpa rayuan, paksaan dan ancaman.
Tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya tanpa sepengetahuan ibu korban yang juga kekasihnya itu.
Dia melancarkan aksi bejat kepada anak dari kekasihnya saat libur panjang sekolah.
Aksinya dilakukan setahun sekali saat libur sekolah. Satu kali di Surabaya, dua kali di Bali.
Diketahui, sejak kelas 5 SD tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Dengan alasan ingin memberikan kasih sayang, karena kedua orangtua korban sudah resmi bercerai.
"Karena dia kehilangan kasih sayang orang tua, jadi kita juga memberikan kasih sayang," kata Rudi di Mapolrestabes Surabaya dikutip TribunJakarta dari SuryaMalang (17/9/2019).
Sayangnya, bentuk kasih sayang yang dimaksud itu sungguh keterlaluan.
Selama ini orangtua korban merawat buah hatinya secara bergantian.
Baca Juga: Di KDRT, Tangis Al, El, Dul Usai Maia Estianty Salat Istikharah: Mereka Bilang, Bunda Pisah Aja!
Kedua orangtua kandung korban selama ini tidak mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tidak pantas oleh Rudi.
Ayah korban tinggal di Surabaya, sedangkan ibunya tinggal di Bali.
Selama di Bali menjadi sebagai rekan kerja tersangka.
Tindakan bejat Rudi terbongkar berawal dari kecurigaan dari ayah kandung korban yang melihat keanehan pada CT.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
Ia mengatakan mendapat laporan dari ayah kandung korban.
Akibat perbuatannya itu, sikap korban berubah drastis.
Sejak mendapat perlakuan tak pantas dari Rudi, korban terlihat lebih agresif di sekolah.
"Gurunya mulai mendalami, setelah tahu banyak dan dikomunikasikan ke ayah korban."
"Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan di wilayah Denpasar, Bali.
Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.
"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar