Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB."
"Di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," bebernya.
Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA menodai korban.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya, FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya, FK, sebesar Rp 200 ribu."
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
(*)
Komentar