GridPop.ID - Tayangan animasi kartun rupanya menjadi tontonan bagi semua umur.
Tak sedikit tayangan animasi kartun menghibur penontonnya dengan aksi-aksi kocaknya.
Namun baru-baru ini, salah satu kartun yang ditayangkan di Indonesia mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca Juga: Putra Tamara Bleszynski Pintar Gombal, Aurel Hermansyah Dibuat Grogi Berat Usai 2 Tahun Tak Bertemu
KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut. "Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
Namun, teguran untuk tayangan Spongebob SquarePants ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Pada 2014 serial animasi Spongebob SquarePants juga pernah mendapat teguran yang sama.
Tak hanya Spongebob, sejumlah animasi lain yang tayang di Indonesia juga pernah mendapatkan teguran KPI.
1. Bima Sakti
Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.
KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.
"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada 12 Mei 2014 pukul 13.02 WIB yang menayangkan adegan pelemparan pisau ke arah Bima.
Menurut KPI, adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.
"KPI menilai tayangan animasi ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak atau klasifikasi A. Jika tetap ingin menayangkan program tersebut dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB," papar KPI.
2. Little Krishna
Serial animasi Little Krishna juga dikategorikan dalam tayangan anak berbahaya.
KPI melayangkan surat tegurannya pada 3 September 2015 dengan nomor 973/K/KPI/09/15.
Dalam situs web resminya KPI menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Little Krishna yang tayang di ANTV pada 1 September 2015 mulai pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Menurut KPI, program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa pembacokan.
"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton," tulis KPI.
3. Tom & Jerry
Tak hanya Little Krisnha dan Bima Sakti, serial animasi Tom & Jerry juga dikategorikan sebagai tayangan berbahaya untuk anak-anak.
Pada 4 Mei 2014, KPI mengeluarkan surat peringatan nomor 959/K/KPI/05/14 untuk program yang tayang di ANTV ini.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Maret 2014 pada pukul 08.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja," tulis KPI.
Menurut KPI, tayangan ini tidak memperhatikan pelarangan dan pembatasan siaran rokok, napza dan minuman beralkohol serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Baca Juga: Gading Marten Ikut Memeriahkan Acara Ulang Tahun Putri Bungsunya, Sophia Latjuba: Thankyou Papa!
"Program tersebut menayangkan adegan tokoh Spike tengah merokok. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan perilaku yang tidak pantas serta dapat menimbulkan dampak negative dan berpotensi ditiru oleh anak," lanjut KPI.
4. Crayon Sinchan
Berbeda dengan Bima Sakti, Little Krisnha, dam Tom & Jerry, serial animasi Crayon Sinchan tak masuk dalam kategori tayangan anak berbahaya.
Namun Crayon Sinchan yang pada 2014 tayang di RCTI dan Spongebob SquarePants yang saat itu tayang di Global TV masuk dalam kategori hati-hati.
Orangtua diimbau untuk mengawasi putra-putrinya yang menyaksikan tayangan ini.
"Kami instruksikan kepada stasiun TV tersebut untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. Bila tidak bisa diedit, berarti tayangan tersebut memang tidak layak ditonton dan harus dihentikan," tulis KPI. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar