Setelah itu, warga langsung menggelandang pasangan yang bukan muhrim tersebut ke kantor desa.
Sesampai di kantor desa, LN dan AS sempat diperiksa oleh aparatur gampong dan kemudian dipanggil keluarganya.
Setelah itu, pihak desa menyerahkan kasus tersebut ke wilayatul hisbah (WH) untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan awal, LN dan AS mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri saat suami LN tidak ada di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.
Dalam beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata, sehingga dijemput keluarganya dibawa ke Sumatara Utara.
Sementara AS adalah pekerja pada salah satu koperasi dan akhirnya kenal dengan LN yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) saat ia bertugas ke desa itu.
Keuchik Rundeng, Yuliar, yang ditanyai Serambinews.com, Kamis (12/9/2019), mengatakan, penyerahan kasus itu ke WH dilakukan pihaknyaatas permintaan keluarga LN agar bisa diproses sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, personel Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 04.00 WIB menjemput LN dan AS untuk dibawa ke Kantor WH didampingi aparatur desa.
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar