GridPop.id - Pedangdut Xena Xenita divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Thomas Nur Ana Edi Dharma, pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Source | : | Surya,Tribun Solo |
Penulis | : | Gridaidi |
Editor | : | Gridaidi |
Komentar