Dalam kasus prostitusi online di Tasikmalaya, polisi menangkap tiga warga yang diduga terlibat dari bisnis haram tersebut.
Ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.
Demi menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelanggannya bisa menggunakan rumahnya dengan cara menyewa.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
Source | : | Tribunnewswiki |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar